
Pantau - Majelis hakim sidang kasus dugaan korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate terkesan melempem. Lalu bagaimana kata pakar hukum pidana?
"Ya mungkin tunggu agenda sidang berikutnya," tutur pakar hukum pidana Profesor Suparji Ahmad kepada Pantau.com, Rabu (11/10/2023).
Diberitakan sebelumnya, Menpora Dito Ariotedjo menghadiri sidang dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dito diminta untuk memberikan keterangan yang benar di muka persidangan.
Jaksa sebelumnya mengajukan permohanan kepada hakim agar dapat memanggil Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
"Kami mengajukan untuk permohonan menghadirkan saksi tambahan, Yang Mulia," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
Sementara itu, hakim ketua Fahzal Hendri menyebutkan nama saksi tambahan tersebut. Fahzal menyebut, jaksa meminta Dito dihadirkan di persidangan.
"Satu orang ini Pak, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, itu siapa?" tanya hakim.
Jaksa menjawab pertanyaan hakim mengenai siapa saksi sosok Dito Ariotedjo yang akan dihadirkan di persidangan.
"Siap, Yang Mulia, Dito," jawab jaksa.
Hakim Fahzal menjawab Dito selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
"Oh, Dito yang menteri itu," kata hakim.
"Siap, Yang Mulia," jawab jaksa.
Jaksa meminta hakim mengeluarkan penetapan pemanggilan untuk Dito. Hakim mengatakan, Dito direncanakan akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan Rabu (11/10/2023).
"Ario Bimo Nandito Ariotedjo ya. Tanggal, kami belum musyawarah, Pak, bisa nggak tanggal 11 aja?" tanya hakim.
"Kami menyesuaikan, Yang Mulia," jawab jaksa.
Seperti diketahui, dugaan Menpora Dito Ariotedjo menerima uang Rp27 miliar diungkap komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan saat menjadi saksi mahkota di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Irwan menyebutkan uang Rp27 miliar itu diberikan untuk mengamankan perkara kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino