
Pantau - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengtakan pihaknya tetap akan melakukan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) walaupun sudah menjadi tersangka."Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani saat ini oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang ada hubungannya dengan jabatannya, tetap jalan sesuai prosedur hukum yang berlaku," Ade Safri, Jumat (13/10/2023).Lanjutnya, Ade juga menegaskan pada kesempatan itu juga ia menjamin penyidikan yang akan dilakukan itu bakal dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sampai saat ini, polisi sudah memeriksa 12 orang sebagai saksi serta masih memanggil saksi-saksi lain.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Kamis (12/10).Jubir KPK RI Ali Fikri di Jakarta, Kamis mengatakan upaya paksa itu terpaksa dilakukan setelah pihaknya melakukan analisa dari perkembangan situasi yang ada.Menurut dia penangkapan ini dilakukan karena kekhawatiran KPK tersangka ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kasus yang menjerat dirinya.Selain itu KPK telah memberi ruang dan waktu kepada tersangka saat dipanggil menemui penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Ia mengatakan Syahrul juga telah menyatakan kooperatif tapi faktanya sejak Kamis pagi hingga sore, yang bersangkutan tidak datang."Tadi malam tersangka sudah di Jakarta dan dirinya tidak datang ke Gedung KPK sehingga dilakukan penangkapan," pungkas Ali.
- Penulis :
- Sofian Faiq