HOME  ⁄  Hukum

Polisi Beber Alasan Tahan COO Miss Universe Indonesia

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Polisi Beber Alasan Tahan COO Miss Universe Indonesia
Foto: COO Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia alias Sarah (tengah).

Pantau - Polda Metro Jaya membeberkan alasan penahanan terhadap tersangka Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia alias Sarah di Rutan Polda Metro Jaya.

"Alasan dilakukan penahanan mencegah tersangka ke luar negeri (lama tinggal di China), untuk memudahkan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

"Terhadap saudari Andaria Sarah Dewia telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Oktober 2023," sambungnya.

Diketahui, Sarah dijerat Pasal 5 dan 6 Undang-Undang TPKS. Polisi juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.

Sebelumnya, kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia (MIUD) Mellisa Anggraini meminta Polda Metro Jaya segera menahan Chief Operating Officer (COO) MIUD Andaria Sarah Dewia (ASD) alias Sarah yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk menjaga alat bukti dan tersangka tidak pergi, lari, dan mangkir lagi, ya kami berharap tersangka ditahan," kata Mellisa kepada Pantau.com, Kamis (12/10/2023).

"Karena mengingat delik pasal ancamannya itu tersangka melakukan (body checking dan foto telanjang, Red) lebih dari satu korban, kemudian dilakukan dalam relasi kuasa, menggunakan media elektronik. Sehingga ancaman pasal ini sudah layak membuat seseorang untuk ditahan," sambungnya.

Namun, kata Mellisa, karena hingga kini belum ada penahanan terhadap tersangka, pihaknya meminta ada pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap ASD alias Sarah.

"Tapi tensinya dari kami lebih kepada dia (Sarah) ditahan," lanjut Mellisa.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino

Terpopuler