Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Dua Hakim Dissenting Opinion soal Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Dua Hakim Dissenting Opinion soal Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
Foto: Hakim MK, M Guntur Hamzah.

Pantau - Dua hakim Mahkamah Konsitusi (MK) menampaikan dissenting opinion alias pendapat berbeda soal putusan gugatan batas usia minimal capres-cawapres. Dua hakim tersebut adalah Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.

MK diketahui menolak gugatan batas usia capres-cawapres. Putusan atas gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 17 tentang Pemilu itu dibacakan di ruang sidang oleh Ketua MK Anwar Usman.

Publik pun menduga kuat akan MK bakal menerima gugatan batas usia capres-cawapres. Namun, gugatan tersebut ditolak MK.

"Amar Putusan, mengadili, menolak permohan para pemohon seluruhnya," kata Anwar Usman di Gedung MK, Senin (16/10/2023).

Sekadar informasi, ada sejumlah pihak yang menggugat syarat batas usia capres dan capres ke MK. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dalam petitumnya, PSI meminta batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika, yang memohon batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Selanjutnya ialah perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023, yang diajukan Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Lampung, Pandu Kesuma Dewangsa. Dalam petitumnya, kedua kepala daerah itu memohon usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Berikutnya, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, dengan pemohon warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A, yang memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Selain itu, ada pula perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A, meminta agar batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya berusia 21 tahun.

Lalu, perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung, memohon agar batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 25 tahun.

Penulis :
Khalied Malvino