
Pantau - Pengajuan pembukaan blokir rekening milik istri bekas Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Terhadap permohonan tersebut terkait pembukaan rekening istri terdakwa, Yulce Wenda, dan rekening anak Terdakwa, Astract Bona Timoramo Enembe, serta pengembalian aset-aset terdakwa, termasuk emas yang telah disita, haruslah dinyatakan ditolak," kata hakim anggota Dennie Arsan Fatrika dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Hakim Denni menuturkan, barang bukti berupa rekening tersebut masih dipakai jaksa. Denni menyebut, pengajuan Lukas Enembe soal pembukaan blokir rekening istri dan anaknya tak bisa dikabullkan.
"Majelis hakim berpendapat bahwa oleh karena semua barang bukti tersebut dalam perkara Terdakwa masih diperlukan oleh penuntut umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara lain," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, bekas Gubernur Papua, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 tahun 6 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara," sambungnya.
Hakim juga meminta Lukas Enembe bayar pidana dengan nyaris setengah miliar rupiah subsider 4 tahun bulan penjara.
Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.
- Penulis :
- Khalied Malvino