
Pantau - Penyidikan kasus pembunuhan seorang karyawati berinisial FD (44) di dekat lobi mal di Tanjung Duren, Jakarta Barat (Jakbar), dinyakan dihentikan. Hal ini lantaran pelaku pembunuhan, AH (27), ternyata mengidap skizofrenia paranoid.
"Kita ikuti apa yang menjadi ketentuan di dalam KUHAP maupun KUHP. Di mana di dalam KUHAP dijelaskan bahwa dalam Pasal 109, penyidik memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan," ujar Kapolres Jakbar, Kombes M Syahduddi, saat konferensi pers, Selasa (23/10/2023).
Lebih lanjut, Syahduddi mengatakan ada tiga hal yang membuat penyidikan perkara dapat dihentikan, yakni tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, dan karena demi hukum.
"Demi hukum ini ada beberapa aspek, salah satunya adalah ketika pelaku mengalami gangguan jiwa maka tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Nah, inilah yang menjadi pedoman kita di dalam proses penanganan selanjutnya. Ini diperkuat dengan pasal 44 KUHP dijelaskan bahwa barang siapa melakukan perbuatan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, dikarenakan jiwanya cacat dalam pertumbuhan ataupun terganggu karena suatu penyakit itu tidak dapat dipidana," jelasnya.
Adapun polisi juga mengungkap perilaku aneh dari AH sejak enam bulan terakhir. Informasi perliku aneh yang dianggap tidak masuk akal tersebut didapat dari keluarga pelaku. AH kerap berhalusinasi, saat dengan ibunya ia pernah menutup lubang lampu dengan lakban karena merasa ada debu jahat. Sementara, adiknya pernah melihat AH membawa galon lalu membuangnya dengan alasan ada makhluk jahat.
"pelaku pernah menyampaikan ke ibunya bahwa di plafon rumahnya, di lampu itu, dia menutup lampu tersebut dengan lakban dengan alasan dari lubang lampu tersebut sering keluar debu-debu atau sampah yang bersifat jahat," kata Syahduddi.
"Kemudian juga, adik dari pelaku pernah melihat pelaku ini ketika membawa galon. Secara tiba-tiba, galon tersebut dibuang isi airnya dengan alasan di dalam galon minuman tersebut ada makhluk jahat," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan terjadi tepatnya di dekat dekat lobi Laguna Mal Central Park pada Selasa (26/9) pagi, saat korban yang merupakan penghuni salah satu apartemen di area Central Park ini mau berangkat kerja. Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka cukup parah di bagian leher sehingga menyebabkan tewas di tempat.
"Iya penghuni apartemen, mau berangkat kerja. Lokasinya itu di dekat Lobby Laguna Mal Central Park," kata Wibisono.
Wibisono menambahkan, kantor korban di Tower Adaline, sebelah mal Central Park, sedangkan peristiwanya terjadi di dekat Lobi Laguna menuju ke Tower Adaline. Keduanya tersambung dengan Central Park.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris