Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Sebut Oknum Ormas 'Serbu' Mie Gacoan Medan gegara Mau Kuasai Parkiran

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Polisi Sebut Oknum Ormas 'Serbu' Mie Gacoan Medan gegara Mau Kuasai Parkiran
Foto: oknum anggota oramas geruduk Mie Gacoan di Medan - tangkapan kayar

Pantau - Aparat kepolisian telah menetapkan 2 tersangka buntut video viral sejumlah anggota ormas menggeruduk Mie Gacoan di Jalan Sisingamangaraja, Medan, karena ingin kuasai tempat parkiran.

"Motifnya adalah ingin mengambil alih lahan parkir," ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dikutip seperti dalam keterangannya, Rabu (25/10/2023).

Lalu Hadi mengatakan penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan dua tersangka atas kejadian itu. Keduanya adalah Rifqi Aulia Tanjung alias Ogek dan Rija Afdillah.

Pada saat ini, keduanya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Kedua pelaku dijerat Pasal 335 ayat 1 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

"Kami imbau datang dan menyerahkan diri baik-baik ke polisi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka buntut kasus penggerudukan oleh sekelompok anggota ormas. Aksi penggerudukan tersebut viral di media sosial.

"Dari kasus kemarin itu, kami menetapkan dua orang menjadi tersangka, yakni berinisial O dan R. Saat ini keduanya masih diburu," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada detikSumut, Senin (23/10).

Penulis :
Sofian Faiq