
Pantau - Aparat kepolisian menetapkan pria berinisial MAP (21) yang viral tersebut jadi tersangka karena kedapati membawa senjata tajam (sajam) di Tol Tangerang.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Rio Mikael Tobing seperti dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).
Kemudian Rio mengatakan tersangka langsung ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Saat ini MAP masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
"Setelah 1x24 jam kita tahan," katanya.
Rio menejelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan/atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam.
"Ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun," pungkasnya
- Penulis :
- Sofian Faiq