Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pemilik Objek Wisata Jembatan Kaca Banyumas Jadi Tersangka Tewasnya Pengunjung

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Pemilik Objek Wisata Jembatan Kaca Banyumas Jadi Tersangka Tewasnya Pengunjung
Foto: jembatan kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus - tangkapan layar

Pantau - Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Edi Suseno (63) pemilik wisata jembatan kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus jadi tersangka imbas 1 orang tewas di Banyumas.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyelidikan yang dilakukan tim Satuan Reskrim Polresta Banyumas dan melibatkan Tim Labfor Polda. Petugas mendapati ada kelalaian oleh pihak pemilik.

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap pengelola (pemilik) terhadap Edi Suseno. Yang mana saat ini sudah kami tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ungkap Edy dikutip seperti dalam keterangannya, Senin (30/10/2023).

Lanjut, Edy menjelaskan bahwa jembatan kaca tersebut tidak memiliki izin. Jembatan kaca itu juga tidak ada standar operasional dan kajian standar keselamatan atau kelayakan. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP.

"Dia mendesain sendiri jembatan kaca tersebut. Dia melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," imbuhnya.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq