
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsyi mengajak masyarakat untuk menunggu putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan benturan kepentingan terkait batas usia minimal calon presiden.
“Saya kira kita perlu sabar menunggu. Majelis Kehormatan MK kan sudah dibentuk. Kita tunggu saja prosesnya, jadi tak perlu gaduh,” kata Aboe dalam sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, pada Selasa (31/10/2023).
Ia turut meminta masyarakat untuk memercayai para anggota MKMK yang sudah terbentuk dan menunggu keputusannya.
“Orangnya kan sudah dipilih, sudah dilantik pula. Jadi kita tunggu saja, kita lihat nanti apa yang akan diputuskan oleh MK,” papar politisi Fraksi PKS ini.
“Kita kan sudah tahu (Ketua Majelis Kehormatan MK) Prof Jimly Asshiddiqie, selama ini track record beliau bagus. Saya yakin profilnya bisa dipercaya. Jadi jangan berspekulasi dulu sekarang,” lanjutnya.
Meski demikian, Aboe menjelaskan, putusan MK tidak bisa mengubah substansi putusan mengenai batas usia Capres yang sebelumnya telah diputuskan MK pada 16 Oktober 2023 silam.
“Jadi ini areanya adalah etik. Kita harus pahami itu. Jangan berharap berlebihan untuk mengubah isi pokok perkara,” tutupnya.
Sejauh ini, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengaku menemukan banyak masalah usai memeriksa tiga hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat capres-cawapres, Selasa (31/10/2023) lalu.
Jimly menjelaskan, permasalahan yang ditemukan salah satunya adalah masalah hubungan kekerabatan. Di mana hakim tidak mengundurkan diri saat memeriksa dan memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.
- Penulis :
- Aditya Andreas