billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka TPPU Dana Bos Ponpes Al-Zaytun

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka TPPU Dana Bos Ponpes Al-Zaytun
Foto: Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang - (Tangkap layar)

Pantau - Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus TPPU pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Whisnu menuturkan, Panji Gumilang dijerat sejumlah pasal dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Bahwa APG telah memenuhi unsur pasal 372 terancam 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 tahun 2004 berupa hasil perubahan Tahun 2018 ancaman 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri bakal menggelar perkara dugaan TPPU Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu pimpinan Panji Gumilang. Gelar perkara tersebut bakal menentukan nasib Panji Gumilang ditersangkakan atau tidak.

"Siang ini (gelar perkara)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (2/11/2023).

Dia enggan mengungkapkan lebih lanjut terkait apa pun hasil penyelidikan yang akan dilaksanakan. Dia mengungkapkan, hasil gelar perkara bakal disampaikan.

"Mau gelar perkara dulu," ujarnya.

Bareskrim Polri diketahui sudah memblokir 147 rekening buntut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan, 147 rekening yang diblokir itu milik Panji Gumilang, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), serta lembaga terkait Al-Zaytun lainnya.

"Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI, dan badan hukum lain," ujar Whisnu, Rabu (20/9/2023).

Penulis :
Khalied Malvino