HOME  ⁄  Hukum

Celine Evangelista Terseret Kasus Korupsi Tambang Terima Rp500 Juta, Panggil Jaksa Agung ‘Papa’

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Celine Evangelista Terseret Kasus Korupsi Tambang Terima Rp500 Juta, Panggil Jaksa Agung ‘Papa’
Foto: Celine Evangelista. (Sumber: Instagram/celine_evangelista)

Pantau - Nama artis Celine Evangelista terseret dalam kasus dugaan korupsi tambang  PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga dituding menerima uang Rp500 juta dari salah satu terdakwa.

Kabar ini bermula dari peryataan dalam sidang dugaan korupsi tambang Sultra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, pada Rabu (25/10),

"Dari uang Rp3 miliar itu saya berikan kepada artis Celine Evangelista sebesar Rp500 juta. Dan itu atas inisiatif sendiri. Kemudian saya sampaikan kepada Celine agar disampaikan kepada Jaksa Agung soal kasus yang dialami AA (Andi Andriansyah)," ujar Amelia Sabara (AS).

"Tapi Celine Evangelista saat itu mengaku belum tahu soal kasus itu.
Tapi dia janji akan sampaikan sama Papa (Jaksa Agung). Jadi setelah itu, saya kemudian setting Celine Evangelista gar dia bilang sudah telepon Papa (Jaksa Agung)," lanjutnya.

Kajati Sultra, Patris, mengungkap status kedekatan Celine Evangelista dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, yang dipanggil papa oleh sang artis. Salah satunya adalah Celine sudah dianggap anak.

"Setahu saya Celine sering jadi MC acara ibu-ibu Kejaksaan RI. Celine akrab dengan istri Jaksa Agung bahkan sudah dianggap anak sendiri." kata Patris.

Dengan adanya tersebut, Hakim PN Kendari meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Celine sebagai saksi. Namun, kata JPU terkendala karena tak mengetahui alamat mantan istri Stefan William ini.

"Untuk membuat terang perkara ini, saya minta terhadap ketiganya (Celine dan 2 saksi lain) untuk dihadirkan di sidang berikutnya," kata Hakim PN Kendari.

"Terkendala di alamat, kami sudah meminta kepada terdakwa AS untuk menunjukkan alamatnya namun terdakwa juga tidak tahu alamat pastinya. Kami juga tetap berupaya menghadirkan nama-nama tersebut," jawab JPU.

Penulis :
Firdha Riris