Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom, OC Kaligis Bantah Kliennya Rugikan Negara

Oleh Rizki
SHARE   :

Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom, OC Kaligis Bantah Kliennya Rugikan Negara
Foto: OC Kaligis. (Tirto)

Pantau - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui perjanjian kerja sama sama fiktif antara PT Interdata Teknologi Sukses dengan PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia Nusantara, senilai Rp232 miliar, yang terjadi di tahun 2017-2018, terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (6/11/2023), saksi Made Surya Wirawan, karyawan PT Telkom/AVP Audit Partner I, mengatakan bahwa PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia Nusantara, bukan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Waktu kami tanyakan kepada saksi di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, saksi dengan tegas mengatakan, ketiga perusahaan itu, bukan BUMN,” ujar Koordinator Tim Penasihat Hukum terdakwa Heddy Kandou, Otto Cornelis (OC) Kaligis, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Keterangan saksi ini, kata dia menjadi penting, karena kliennya, Heddy Kandou, didakwa merugikan keuangan negara seperti diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

“Dan faktanya, di muka persidangan, saksi mengatakan, ketiga badan usaha itu, tidak ada sangkut pautnya dengan negara, mereka bukan Badan Usaha Milik Negara,” tukas Kaligis.

Lebih jauh, Kaligis mengatakan, jika dipertimbangkan secara norma, seharusnya sudah sejak semula kliennya bukanlah tersangka dalam kasus tersebut.

“Mengapa? Pertama, untuk locus dan tempus yang diajukan di dalam dakwaan, klien kami, Heddy Kandou tidak duduk dalam kepengurusan PT Quartee Technologies, melainkan yang duduk sebagai Direktur Operational adalah PM,” ujar Kaligis.

Dijelaskannya, kliennya, Heddy Kandou telah secara resmi, mengajukan pengunduran dirinya sebagai Direktur PT QuarteeTechnologies, sejak 10 Februari 2017. Bahkan jauh sebelum itu, yaitu akhir tahun 2016, Heddy Kandou telah menyampaikan secara lisan perihal pengunduran dirinya, kepada Saksi Moch. Rizal Otoluwa, yang merupakan Direktur PT. Quartee Technologies).

“Sedangkan dalam berkas perkara, kasus dugaan korupsi pengadaan barang tersebut, terjadi pada April 2017,” kata Kaligis.

Sedangkan alasan kedua, empat orang saksi masing-masing, Moch. Rizal Otoluwa, Stefanus Suwito Gozali (Direktur PT Quartee Technologies), Rinaldo (Dirut PT Interdata Technologies Sukses) dan Syelina Yahya  (SPV Finance PT Quartee Technologies) dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mengatakan bahwa PM yang aktif membuat dokumen-dokumen, mengunjungi dan berkomunikasi dengan Telkom  DES, dalam kedudukannya, sebagai Direktur Operational PT Quartee Technologies pada saat itu.

“Mengacu pada fakta dan keterangan empat orang saksi tersebut, kalau memang terbukti, PM yang aktif dan Terdakwa (Heddy Kandou) sudah tidak lagi berada didalam kepengurusan perusahaan sejak tahun 2017, maka apa relevansinya Terdakwa didakwa atas dugaan tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor?,” tegas Kaligis.

Ditambahkannya, dalam tiga kali persidangan pemeriksaan saksi, JPU tidak jadi menghadirkan PM, untuk dimintai keterangan di depan persidangan. Kaligis menduga, mangkirnya PM menghadiri persidangan karena takut akan langsung ditahan, mengingat ia adalah orang yang aktif dalam proses pengadaan proyek Telkom.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif, senilai Rp 232 miliar di perusahaan yang merupakan anak usaha Telkom itu. Dari delapan tersangka, sebanyak enam orang sudah berstatus terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan.

Penulis :
Rizki