
Pantau - Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
OC Kaligis bersedia disumpah sebelum memberikan kesaksiannya untuk dua terdakwa, yaitu Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal sebagai makelar kasus, dan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.
OC mengaku mengenal Zarof dan Lisa, namun membantah terlibat dalam pemufakatan jahat terkait kasus tersebut.
Ia sebelumnya telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi pada 25 dan 26 November.
Pemeriksaan terhadap OC dilakukan karena jaksa menemukan tulisan tangan milik Lisa Rachmat yang menyebut namanya.
Tulisan tersebut berbunyi "OC Kasasi 5 M", yang ditemukan saat penggeledahan di kantor Lisa.
Uang Suap untuk Vonis Bebas dan Peran Para Terdakwa
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Meirizka, ibu dari Ronald Tannur, telah menyuap tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya guna memastikan anaknya divonis bebas dalam kasus kematian Dini Sera.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar)", kata jaksa dalam dakwaannya.
Uang tersebut disalurkan oleh Lisa Rachmat kepada tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang kini juga berstatus terdakwa.
Gratifikasi dan Peran Zarof Ricar
Zarof Ricar, terdakwa lain dalam kasus ini, didakwa menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis selama menjabat sebagai pejabat MA selama satu dekade.
Jaksa mengungkap bahwa Zarof menerima Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas dalam rentang waktu tersebut.
Ia juga didakwa terlibat sebagai makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur, memperkuat dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam praktik suap dan peradilan yang tidak bersih.
Status Terkini Ronald Tannur
Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam putusan tingkat kasasi.
Saat ini ia sedang menjalani masa hukuman atas keterlibatannya dalam kasus tewasnya Dini Sera.
- Penulis :
- Balian Godfrey