Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Tangkap 6 Orang Oknum Debt Collector Intimidasi-Pukul Peminjam di Semarang Jateng

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Polisi Tangkap 6 Orang Oknum Debt Collector Intimidasi-Pukul Peminjam di Semarang Jateng
Foto: Ilustrasi borgol

Pantau - Aparat kepolisian menangkap enam orang penagih utang yang menarik paksa kendaraan bermotor milik warga, dengan cara intimidasi dan kekerasan di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

"Ada enam orang dari dua kelompok yang sudah diamankan yang menggunakan modus menarik paksa kendaraan disertai dengan intimidasi dan pemukulan," kata Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol.Johanson Simamora, Rabu (15/11/2023).

Selain enam orang yang sudah diamankan tersebut, kata Johanson terdapat empat pelaku lain yang masih diburu. Lanjutnya, dua yan masih buron merupakan direktur perusahaan penyedia jasa penarikan.

Johanson menjelaskan, para pelaku tersebut diamankan berdasarkan dua laporan yang sudah masuk ke polisi. Selain menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, pelaku juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Mereka menarik paksa kendaraan di tempat tinggal korban dengan menggunakan 'towing'," tuturnya.

Ia menegaskan kendaraan bermotor yang menunggak kredit tidak boleh diambil paksa karena sudah diatur dalam Undang-undang Fidusia.

"Kalau ada debitor yang menunggak kredit maka silakan dilaporkan ke polisi atas pelanggaran Undang-undang Fidusia," imbuhnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat jika mengalami pengadangan oleh penagih utang dengan modus menarik paksa disertai intimidasi, maka diminta untuk meminta bantuan kepolisian.

Sumber: Antara

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq