billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Bareskrim Tangkap 2 Wanita Pemilik Ekstasi di Kafe Senopati

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Bareskrim Tangkap 2 Wanita Pemilik Ekstasi di Kafe Senopati
Foto: Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Pixabay)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menangkap dua orang wanita pemilik eksatsi di kafe yang disegel polisi di Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Hari ini kita dapet yang pemilik ekstasi. Tadi malem dapet ya. Dua orang wanita atas nama A dan O," ujar Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Lebih lanjut, Mukti mengatakan bahwa kedua wanita tersebut mengakui kepemilikan ekstasi yang diselipkan di sela sofa itu. Hal itu pun diketahui berdasarkan CCTV.

"Masih ada BB-nya (barang bukti), eketasi yang ditaro di sofa 3 butir itu kita dalami dan dapat sekarang. Sudah diakui oleh si perempuan bahwa dia memang selipin di sofa karena dia nggak bisa memungkiri ya, karena CCTV jejak digital jadi ada semua," jelasnya.

Adapun kini kepolisian tengah mendalami bandar penjual ekstasi tersebut. Nanti pun pihaknya akan memanggil pekerja hingga pemilik kafe.

"Kita kejar sekarang bandar nih, bandar yang menjual. Semua pengurus dari kafe dan manajernya semua akan kita panggil," kata Mukti.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri bersama tim dari Bea Cukai melakukan penggerebekan pada dua kafe di Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel) pada pada Sabtu (18/11) malam. Ada sejumlah orang yang diamankan.

"Ada ekstasi 6 butir, happy five 2 butir, 28 botol miras yang diduga langgar UU Kepabeanan," kata Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Minggu (19/11).

Penulis :
Firdha Riris