
Pantau - Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada anak usaha PT Telkom, senilai Rp 232 miliar terus digelar. Kendati anak usaha PT Telkom, sejumlah saksi mengatakan bahwa PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia Nusantara, bukan merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Karena bukan perusahaan milik negara, maka tidak ada sangkut-pautnya dengan negara, sehingga adanya kerugian negara, sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, tidak terbukti sama sekali," Koordinator Tim Penasehat Hukum Heddy Kandou, Otto Cornelis (OC) Kaligis kepada wartawan, Selasa (21/2/2023). Heddy Kandou sendiri merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Menurut Kaligis, dalam persidangan Senin (20/11/2023), JPU menghadirkan empat saksi, yaitu Ir. Mohammad Firdaus (Direktur Utama PT. PINS Indonesia 2017-2019), Uut Ponco Ari Wibowo (GM Service Delivery I PT PINS Indonesia), Konang Prihandoko (GM Enterprise I PT PINS Indonesia 2018), Sosro Hutomo Karsosoemo (Coordinator Project Management 2017-2018 PT. Telkom), dan Samuel S.H. Siregar (Manager Sales BMS 2 Divisi Enterprise Service 2017 PT Telkom).
"Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sosro Hutomo Karsosoemo di muka persidangan tanggal 20 November 2023 menyatakan bahwa saksi mau menandatangani BAST (Berita Acara Serah Terima) karena saksi diyakinkan oleh Sdri. Padmasari Metta (Direktur Operation PT Quartee Technologies) dari PT. Quartee Technologies," kata Kaligis.
Dijelaskannya, hal itu sejalan dengan keterangan saksi Indra Adityawan (Senior Account Manager PT Telkom) dan saksi Iza Nur Khotizah (Project Manager PT Telkom Telstra 2017-2018) dalam persidangan tertanggal 15 November 2023. Dimana saksi dibawah sumpah, memberikan keterangan yang pada intinya bahwa PM lah dari pihak PT Quartee Technologies, yang berkoordinasi dengan PT Telkom serta melakukan penandatanganan BAST dari pihak PT Quartee Technologies.
"Bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan berkesesuaian dengan keterangan pada BAP saksi Moch Rizal Otoluwa (Direktur PT. QuarteeTechnologies), saksi Stefanus Suwito Gozali (Direktur PT. Quartee Technologies), saksi Syelina Yahya (SPV Finance PT. Quartee Technologies) dan saksi Rinaldo (Dirut PT. Interdata Technologies Sukses)," paparnya.
"Yang pada intinya, menerangkan bahwa PM sebagai pihak yang aktif dalam proses pengurusan dokumen serta proses pelaksanaan proyek pengadaan barang antara PT Quartee Technologies dengan Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia," papar Kaligis.
Khusus untuk persidangan pada Senin (20/11/2023), lanjut dia, dengan jelas terungkap fakta bahwa dalam pengadaan barang dan jasa tersebut, sumber dana bukan berasal dari PT Telkom Indonesia, melainkan berasal dari PT PINS Indonesia. Dan seperti diketahui, lanjut Kaligis, dalam persidangan sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa, dengan tegas menyatakan PT PINS Indonesia, PT Infomedia Nusantara, dan PT Telkom Telstra, bukan merupakan perusahaan BUMN.
"Bahwa tidak ada kerugian negara sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Ketiga badan usaha itu tidak ada sangkut pautnya dengan negara, mereka bukan badan usaha milik negara. sehingga tidak terbukti dakwaan Jaksa Penuntut Umum khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," tegas Kaligis.
"Bahwa atas fakta-fakta hukum yang terungkap di muka persidangan jika dipertimbangkan secara norma, seharusnya sudah sejak semula klien kami, Heddy Kandou, bukanlah tersangka. Mengapa? Karena berdasarkan locus dan tempus yang diajukan didalam dakwaan, klien kami, Heddy Kandou tidak duduk dalam kepengurusan PT Quartee Technologies," kata Kaligis.
"Klien kami selaku mantan Direktur PT Quartee Technologies, dituduh terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang, yang merugikan anak perusahaan Telkom, sebesar Rp 200 miliar lebih, pada bulan April 2017, tetapi faktanya, klien kami telah secara resmi, mengajukan pengunduran dirinya sebagai Direktur PT Quartee Technologies, sejak 10 Februari 2017. Bahkan jauh sebelum itu, yaitu akhir tahun 2016, Terdakwa (Ibu Heddy) telah menyampaikan secara lisan (perihal pengunduran dirinya) kepada Saksi Moch. Rizal Otoluwa," imbuh Kaligis.
Sebelumnya, Kaligis juga berkirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memohon agar persidangan perkara No. 85/PID.SUS-TPK/2023/PN.JKT.PST, diawasi. Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa senilai Rp 232 miliar, di anak usaha Telkom. Dari delapan tersangka, sebanyak enam orang sudah berstatus terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan di PN Jakarta Pusat. Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut terjadi pada tahun 2017.
- Penulis :
- Rizki
- Editor :
- Muhammad Rodhi