Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kajari Jakbar Diminta Awasi Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha PT Telkom

Oleh Rizki
SHARE   :

Kajari Jakbar Diminta Awasi Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha PT Telkom
Foto: OC Kaligis. (Net)

Pantau - Tim Penasehat Hukum Heddy Kandou (TPPHK) berkirim surat ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, mohon agar Kajari melakukan pengawasan, terhadap perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa, antara PT Interdata Teknologi Sukses dengan PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia Nusantara, tahun 2017-2018, senilai Rp232 miliar, yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pengawasan Kajari penting dilakukan agar tidak terjadi tebang pilih dalam penetapan tersangka dan tercipta fair trial, dalam persidangan pemeriksaan perkara. 

Menurut Koordinator TPPHK, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, surat permohonan yang dikirim pada 21 November 2023 itu, juga ditembuskan ke Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kepala Kejati DKI Jakarta, Jaksa Penuntut Umum Perkara No. 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim. 

Dijelaskannya, dalam perkara, yang menjadikan kliennya, Heddy Kandou, sebagai terdakwa, pihaknya melihat dan mencermati seluruh keterangan saksi-saksi, dan mendapati fakta bahwa pelaku utama, dalam perkara ini, yang justru sangat aktif dalam pengurusan proyek Telkom dalam perkara a quo itu, diduga dilindungi oleh Jaksa Penuntut Umum. 

“Bukti mengenai tebang pilih dalam penanganan perkara a quo, adalah PM, sebagai pihak yang sangat aktif, dalam proses pengurusan dokumen-dokumen, berkomunikasi aktif dalam proses pelaksanaan proyek pengadaan barang antara PT Quartee Technologies dengan Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom, faktanya, sampai dengan saat ini, masih berstatus sebagai saksi,” ujar Kaligis kepada wartawan, Senin (27/11/2023). 

Dari keterangan saksi Moch Rizal Otoluwa (Direktur PT QuarteeTechnologies), di BAP tertanggal 7 September 2023, didapat fakta, bahwa PM yang aktif dalam pembahasan kontrak antara PT Quartee dengan PT Telkom. 

Bahkan dalam BAP No.23, saksi Rizal juga memberikan keterangan tentang pemberian uang dari PM ke Elisa Danardono alias Donny (Sales Specialist PT Telkom Telstra). 

Senada dengan Rizal, saksi Stefanus Suwito Gozali (saat itu Komisaris PT Quartee Technologies) pada juga memberikan keterangan bahwa mekanisme financing pembahasannya dilakukan oleh pihak Telkom dengan PM. 

“Tidak jauh berbeda dengan kedua saksi di atas, saksi Syelina Yahya (SPV Finance PT. Quartee Technologies), juga memberikan keterangan, bahwa dia disuruh atau diperintahkan oleh atasannya yaitu PM, untuk melakukan komunikasi dan memenuhi permintaan data dari PT PINS, PT Telkom Telstra dan PT Infomedia Nusantara. Saksi Syelina juga menerangkan bahwa Saksi memperoleh data dokumen/data tersebut dari Sdri. PM. Hal mana merupakan keterangan yang diberikan oleh saksi didepan persidangan dibawah sumpah,” ungkap Kaligis. 

Selanjutnya, dalam BAP saksi Rinaldo (Dirut PT. Interdata Technologies Sukses) tertanggal 7 September 2023, No. 20, juga menjelaskan keterlibatan PM dari PT. Quartee. 

Diterangkannya, dari ketererangan saksi-saksi tersebut, justru PM sebagai pihak yang aktif dalam proses pengurusan dokumen serta proses pelaksanaan proyek pengadaan barang antara PT Quartee Technologies dengan Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom tersebut. 

“Sudah jelas pelaku utama di dalam perkara a quo, sesuai dengan Dakwaan JPU Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor, adalah PM Informasi yang kami peroleh ada dugaan PM, dilindungi oleh JPU maka hanya dijadikan saksi dalam perkara a quo,” ujar Kaligis. 

Ditambahkannya, perlu diketahui bahwa Heddy Kandou, kliennya, telah mengundurkan diri sejak awal tahun 2017, tepatnya sejak Februari 2017. 

“Sehingga klien kami tidak terlibat dalam proyek Telkom, sebagaimana didakwakan oleh JPU. Adapun uang yang ditransfer dari rekening PT Quartee Technologies ke rekening Heddy Kandou maupun PT Haka Luxury adalah pembayaran hutang PT Quartee Technologies kepada Ibu Heddy Kandou dan juga PT Haka Luxury,” kata Kaligis. 

Ditegaskannya, kliennya tidak ikut terlibat dalam proyek Telkom, bahkan tidak ada satu pun dokumen-dokumen termasuk perjanjian kerjasama antara PT Quartee dengan PT. Telkom yang ditandatangani oleh kliennya. 

“Faktanya sebagaimana Berkas Perkara atas nama terdakwa Heddy Kandou yang telah kami peroleh, Perjanjian Kerjasama antara PT Quartee dengan PT Telkom tersebut tidak dimasukkan sebagai barang bukti yang disita. Sedangkan ± 436 barang bukti tidak ada relevansinya dengan klien kami,” tegas Kaligis. 

Selain hal tersebut di atas, kata Kaligis, Kejari Jakarta Barat juga melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Heddy Kandou, disaat berkas perkara kliennya, telah dinyatakan P-21, bahkan Surat Dakwaan tertanggal 14 September 2023, sudah diterima oleh kliennya. 

“Disamping itu, baik klien kami maupun keluarganya tidak diberikan salinan Berita Acara Penyitaan tersebut. Aset-aset milik klien kami yang disita sebagai diuraikan tersebut diatas, tidak masuk didalam Surat Dakwaan Nomor : PDS-10/Jkt.Brt/09/2023 tertanggal 14 September 2023. Fakta ini menunjukkan bahwa aset-asset tersebut memang tidak ada hubungannya dengan perkara a quo,” ungkap Kaligis. 

Atas dasar tersebut, Kaligis mengajukan permohonan agar pelaku utama, PM, dijadikan tersangka dalam perkara a quo. 

“Mohon dilakukan pengawasan dalam pemeriksaan perkara a quo, agar terjadi pemeriksaan yang imbang (fair trial) karena kelihatannya klien kami mau dikorbankan. Mohon agar penyitaan aset-aset milik klien kami yang dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan tidak masuk dalam Surat Dakwaan JPU, untuk dikembalikan kepada klien kami,” ujar Kaligis. 

Sebelumnya, Kaligis juga berkirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memohon agar persidangan perkara No. 85/PID.SUS-TPK/2023/PN.JKT.PST, diawasi, dengan alasan ada tebang pilih dalam penanganan perkara. 

Seperti diketahui, Kejari Jakarta Barat telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa senilai Rp 236 miliar, di anak usaha Telkom. Dari delapan tersangka, sebanyak enam orang sudah berstatus terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan di PN Jakarta Pusat.

Penulis :
Rizki