
Pantau - Pihak kepolisian mengamankan pria berinisial HS (19) lantaran menganiaya NA (21) di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. HS menganiaya korban karena persoalan meminjam uang Rp100 ribu.
"Tersangka HS kami tangkap hanya beberapa jam usai peristiwa. Setelah korban melapor," kata Kapolsek Cisoka AKP Eldi seperti dikutip dalam keterangannya, pada unggahan akun Instagram Polresta Tangerang, @polrestatangerang, Senin (27/11/2023).
Eld menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/11). Berawal dari HS menghubungi NA untuk meminjam uang Rp100 ribu. Tersangka lalu mendatangi kontrakan korban.
NA kemudian memberi pinjaman kepada HS Rp100 ribu. Namun, HS tersinggung karena merasa NA membicarakan dirinya dengan orang lain terkait pinjaman uang itu.
"Tersangka menegur korban (NA) agar tidak membicarakan dirinya di belakangnya. Namun karena tidak merasa, korban (NA) menampik tuduhan itu," jelasnya.
HS lalu emosi dan mencoba menarik korban keluar kontrakan. Korban menolak hingga terjadi keributan. Mereka sempat dilerai, tapi HS kembali menyerang NA.
"Tapi sejurus kemudian, tersangka memaksa masuk kontrakan lalu melakukan pemukulan kepada korban beberapa kali," ujarnya.
NA yang didampingi keluarga lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisoka. Polisi bergerak cepat dengan melakukan visum. Setelahnya, polisi langsung mengamankan tersangka.
- Penulis :
- Sofian Faiq







