
Pantau - Aparat kepolisian kembali mengungkap kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang telah digelar beberapa waktu laiu. Ada seorang wanita yang berhasil ditangkap polisi dari Polresta Jogja.
Adapun pengungkap kasus ini bermula dari tiga korban yang melaporka ke pihak kepolisian pada Jumat (17/11), bahwa dalam melakukan aksinya pelaku mengaku mempunyai kenalan teman di Event Organizer (EO) yang mempunyai jatah tiket konser Coldplay.
"Kamis 18 Mei sekira jam 11.00 WIB korban dihubungi oleh pelaku, ditawari tiket konser Coldplay," kata Kasat Reskrim Polresta Jogja, AKP Probo Satrio, saat jumpa pers, Kamis (30/11/2023).
Harga tiket konser yang ditawarkan pelaku kepada korban beraneka ragam sesuai dengan tempat duduknya, mulai dari harga Rp2.100.000, Rp3.900.000, hingga Rp5.900.000.
Lebih lanjut, korban langsung diminta melakukan pembayaran ke rekening pelaku setelah melakukan pemesanan. Lalu pada Juni 2023 pelaku mengatakan kepada korban, kursi untuk menonton tidak bisa bersebelahan dan jumlah penonton dikurangi oleh pihak keamanan.
Mengetahui hal tersebut, korban berubah pikiran dan mau membatalkan pemesanan, hingga akhirnya ada kesepakatan antara pelaku dan korban untuk pengembalian atau refund uang pembayaran tiket konser tersbeut.
\\korban berubah pikiran dan ingin membatalkan pemesanan tiket tersebut, lalu antara korban dan pelaku menyepakati untuk pengembalian atau refund uang pembayaran tiket tersebut," jelas Probo.
Sayangnya saat korban menagih soal refund, pelaku selalu beralasan uang dari promotor belum diterimanya. Kemudian, korban diberikan nomor telepon atas nama Sisca yang mengaku sebagai teman dekat pelaku dan bekerja di EO yang membantu pelaku. Namun ternyata Sisca adalah karakter fiktif yang diperankan oleh pelaku sendiri.
"Ketika para korban menghubungi nomor HP Sisca, yang mengoperasikan HP tersebut adalah pelaku sendiri dan selalu beralasan bilang bahwa dirinya sedang sakit dan belum bisa mengembalikan refund uang pembayaran tiket," ujar Probo.
Dari tiga korban, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp50 juta. Saat ini pelaku telah berhasil ditangkap di rumah kontrakannya ang berada di Ngaglik, Sleman, Senin (27/11). Atas perbuatannya, ia dikerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuan maksimal 4 tahun penjara. Sementara, hingga kini korban belum mendapatkan uang refund.
Sebagai informasi, band asal Inggris, Coldplay, dengan salah sagu lagu hitsnya 'Fix You' ini belum lama ini menggelar konsernya di Indonesia yakni tepatnya di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta Pusat (Jakpus), pada Rabu (15/11) malam.
- Penulis :
- Firdha Riris