
Pantau - Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo membeberkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetop kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).
Kala itu, Setnov menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketum Partai Golkar, salah satu parpol pendukung Jokowi. Dia lalu diumumkan menjadi tersangka KPK pada 17 Juli 2017.
Agus sebelumnya menyampaikan permintaan maaf dan merasa semua hal mesti dijelaskan secara terang benderang. Permintaan maaf itu disampaikannya sebelum mengungkap peristiwa tersebut.
“Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak,” kata Agus dalam wawancara dengan Rosi di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).
“Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” sambungnya.
Agus Datangi Istana Sendirian
Agus kala itu merasa keheranan lantaran Jokowi biasanya memanggil 5 pimpinan KPK sekaligus. Namun, saat itu dia hanya dipanggil sendirian. Agus juga diminta masuk ke Istana Kepresidenan melalui jalur masjid, bukan ruang wartawan.
Belum lama memasuki ruang pertemuan, Jokowi tiba-tiba marah ke Agus. Dia pun terheran-heran dan tak memahami maksud Jokowi. Setelah duduk, Agus baru menyadari maksud Jokowi adalah meminta kasus e-KTP dihentikan.
“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” tutur Agus.
“Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” imbuh Agus.
Tolak Perintah Jokowi
Agus lalu menolak perintah Jokowi lantaran surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) kasus e-KTP dengan tersangka Setnov sudah terbit 3 pekan sebelumnya. Sementara dalam aturan hukum KPK, tak ada mekanisme surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu,” jelas Agus.
Merespons itu, Jokowi lalu bertanya ke Pratikno mengenai apa itu Sprindik. “Sprindik itu apa to?” ucap Agus menirukan Jokowi.
Pertemuan terbut pun tak menghasilkan apa-apa karena Agus menolak perintah Presiden Jokowi.
Revisi UU KPK
Agus menambahkan, beberapa waktu pasca-pertemuan dengan Presiden Jokowi, Undang-Undang KPK pun direvisi. Saat itu KPK diserang buzzer dan dituduh sarang taliban alias radikalis. Dukungan terhadap KPK pun berkurang.
Usai direvisi, KPK akhirnya mempunyai mekanisme SP3. Agus lalu merenung dan menduga revisi UU KPK tak bisa lepas dari hasrat penguasa ingin mengendalikan lembaga antirasuah tersebut.
“Itu salah satu yang setelah kejadian revisi UU KPK kemudian menjadi perenungan saya, oh ternyata (penguasa) pengin KPK itu bisa diperintah-perintah,” jelas Agus.
Diketahui, e-KTP merupakan salah satu megaproyek yang dikorupsi secara kolektif. Dari penghitungan BPKB, negara menderita kerugian hingga Rp2,3 triliun. Setnov pun divonis 15 tahun bui dalam kasus korupsi e-KTP.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Muhammad Rodhi