
Pantau - Pengacara Otto Hasibuan menjadi kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dikutip dari situs SIPP PN Jakpus, Selasa (12/12/2023), gugatan tersebut diajukan PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama dengan nomor nomor perkara 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Adapun tergugat dalam perkara ini adalah Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), hakim MK Anwar Usman dan Mensesneg Praktikno.
Gugatan ini terkait proses pencalonan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden.
Berikut petitum penggugat:
Dalam Provisi:
1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk melakukan penghentian proses pencalonan Sdr Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Tahun 2024 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
3. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta kekayaan milik Para Turut Tergugat baik berupa benda tetap/tidak bergerak maupun benda tidak tetap/bergerak dan untuk pelaksanaannya bila perlu menggunakan alat kekuasaan negara, yang masih dalam pendataan Penggugat.
Dalam pokok perkara
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
3. Menghukum Tergugat I untuk meminta maaf kepada Para Penggugat dan Masyarakat Umum karena telah melakukan perbuatan melawan hukum di 2 (dua) media cetak dan 2 (dua) media elektronik nasional selama 7 (tujuh) hari berturut-turut, dengan kalimat permintaan maaf sebagai
Sidang ini telah digelar dua kali di PN Jakpus. Sidang Senin (11/12/2023) kemarin, berisi agenda pemeriksaan surat kuasa dari KPU selaku tergugat I serta dari pihak turut tergugat I dan turut tergugat II.
Majelis hakim yang memeriksa perkara ini kemudian menyampaikan agenda sidang selanjutnya adalah mediasi. Jadwal mediasi akan disampaikan lewat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Penulis :
- Fadly Zikry