HOME  ⁄  Hukum

Firli Bahuri Gandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai Saksi Ahli Sidang Praperadilan

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Firli Bahuri Gandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai Saksi Ahli Sidang Praperadilan
Foto: Yusril Ihza Mahendra. (Tangkap layar)

Pantau - Yusril Ihza Mahendra hadir sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Yusril menilai foto Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan badminton yang beredar luas.

Awalnya, kuasa hukum Firli Bahuri menanyakan padangan Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut soal alat bukti awal dalam menetapkan pelaku kejahatan sebagai tersangka. Yusril pun mengibaratkan semua barang tak bisa diyakini kebenarannya sebagai alat bukti.

"Bagaimana pandangan ahli apakah alat bukti tersebut cukup memenuhi kuantitasnya saja atau pemenuhan alat bukti tersebut dalam penetapan tersangka juga harus diperhatikan kualitasnya dan relevansinya terhadap pasal yang disangkakan?" tanya kuasa hukum Firli Bahuri dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (14/12/2023).

"Misalnya dikatakan bahwa Anda menerima uang dan kemudian ditujukan kuitansi dan kuitansinya itu sebenarnya adalah kuitansi yang bisa dibeli di warung atau sebuah toko gitu, yang tersebar warnanya merah jambu, kuning, dan lain-lain sebagainya. Nah, alat bukti seperti itu tidak menerangkan apa-apa dan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai sebuah alat bukti. Jadi kita tidak bisa mengatakan 'yang penting saya udah punya bukti suap, ini kuitansinya.' Kita sebagai penyidik tidak bisa begini," jawab Yusril.

Yusril yang juga salah satu ketua umum partai politik (ketum parpol) dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) ini menyatakan mesti ada dua alat bukti untuk menetapkan pelaku kejahatan sebagai tersangka.

Yusril kemudian mengungkit viralnya foto pertemuan Firli Bahuri dengan SYL di GOR Tangki, Jakarta Barat, diduga sebagai lokasi penyerahan uang.

"Jadi alat bukti yang ada lima dalam proses itu kan keseluruhan tapi kalau untuk menetapkan seseorang itu menjadi tersangka sekurang-kurangnya adalah dua alat bukti permulaan di antara lima alat bukti yang disebutkan dalam Pasal 184 KUHAP itu sendiri," kata Yusril.

"Contoh, misalnya, kita mengatakan ini adalah bukti suap, apa bukti suapnya? Foto ya, ya misalnya foto dalam persidangan ini, foto pemohon dengan foto Saudara SYL sedang duduk ya, sedang duduk dan itu difoto," imbuhnya.

Yusril menegaskan foto pertemuan Firli Bahuri dan SYL itu tak bisa diklaim sebagai alat bukti penerimaan suap. Yusril bilang foto pertemuan keduanya itu hanya bisa dijadikan sebagai bukti petunjuk.

"Itu bukan video, itu hanya foto biasa. Terus kita mengatakan 'Ini ada buktinya, dua orang itu duduk melakukan itu, melakukan ini'. Foto itu tidak menerangkan apa-apa, foto itu tidak bisa dijadikan alat bukti suap, menurut hemat saya paling-paling foto itu hanya lah alat bukti petunjuk yang nanti akan digunakan di persidangan," tutur Yusril.

Penulis :
Khalied Malvino