Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa 10 Saksi Terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo di Sulawesi Selatan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Periksa 10 Saksi Terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo di Sulawesi Selatan
Foto: Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 8/7/2024 (sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sepuluh saksi di Sulawesi Selatan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulawesi Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal ini saat dikonfirmasi dari Jakarta pada Selasa.

Sepuluh Saksi Diperiksa KPK

Sepuluh saksi yang dipanggil terdiri dari lima pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan lima pihak swasta.

Kelima PPAT tersebut berinisial AI, DHW, EFL, II, dan NS.

Sementara lima pihak swasta yang turut diperiksa masing-masing berinisial DSS, YM, AS, HUA, dan WTL.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan bukti atas dugaan pencucian uang yang melibatkan SYL.

Eksekusi Putusan dan Hukuman SYL

Sebelumnya, SYL telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta atas kasus korupsi di Kementerian Pertanian selama periode 2020 hingga 2023.

"Pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin", ungkapnya.

KPK telah menempatkan SYL di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Selain hukuman penjara, SYL juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar serta tambahan 30.000 dolar Amerika Serikat.

Penulis :
Arian Mesa