
Pantau - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri soal penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya. Lalu, apakah Firli Bahuri akan langsung ditahan?
"Nanti akan kita update berikutnya terkait dengan langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pascaputusan sidang praperadilan pada sore hari ini," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Ade Safri tak memerinci apa yang bakal dipertimbangkan penyidik Polda Metro Jaya dalam memutuskan Firli Bahuri perlu ditahan atau tidak. Ade Safri menegaskan pihaknya bekerja transparan dan akuntabel dalam mendalami kasus dugaan pemerasan SYL berdasarkan bukti yang sah.
"Bahwa penetapan tersangka oleh penyidik atas minimal dua alat bukti yang sah, sudah sah sesuai dengan putusan praperadilan pada sore hari ini. Jadi bukan hanya dua alat bukti, tapi penyidik setidaknya telah mengantongi empat alat bukti yang sah untuk menetapkan FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," jelasnya.
Ade Safri menuturkan dari serangkaian langkah penyidikan yang dijalankan, sejauh ini baru Firli Bahuri yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan SYL. Diduga ada 5 kali pertemuan antara Firli Bahuri dan SYL, serta 4 kali di antaranya diduga terjadi penyerahan uang.
"Sementara untuk tersangka dalam penanganan perkara a quo, satu tersangka telah kita sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka, yaitu adalah Tersangka FB. Tapi yang jelas bahwa setidaknya terjadi lima kali pertemuan dan yang diduga empat kali penyerahan uang," tuturnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino