
Pantau - Indonesian Police Watch (IPW) mendesak agar Polda Metro Jaya segera menjebloskan Firli Bahuri ke sel tahanan.
Hal ini seiring dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Firli.
“Dengan penolakan permohonan praperadilan tersebut, artinya menunjukkan bahwa proses penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri sudah sesuai prosedur,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui pesan singkatnya, Selasa (19/12/2023).
Menurut Sugeng, putusan PN Jaksel menunjukkan tak ada lagi keraguan bagi Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus Firli ke ranah pendakwaan dan penuntutan di pengadilan.
Namun, sebelum itu, ia mendesak agar Polda Metro Jaya atau pihak kejaksaan untuk segera melakukan penahanan terhadap Firli sebagai tersangka.
“Proses hukum terhadap Firli Bahuri harus segera dilanjutkan. Saat ini berkas sudah di kejaksaan dan harus segera dinyatakan lengkap untuk waktunya dilakukan penahanan,” ujarnya.
Sejak Jumat (15/12/2023) lalu, penyidik Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Namun sampai saat ini, tim jaksa peneliti di Kejati DKI Jakarta belum menyatakan lengkap berkas perkara tersebut.
Sampai saat ini, penahanan terhadap Firli masih belum dilakukan, meski Firli sudah diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK.
- Penulis :
- Aditya Andreas