billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Denise Chariesta jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik!

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Denise Chariesta jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik!
Foto: Denise Chariesta. (Sumber: Instagram/denisechariesta91)

Pantau - Seorang konten kreator dan pengusaha, Denise Chariesta (DC), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencemaran baik, berdasarkan pelaporan pengacara Razman Arif Nasution di Polda Sumut.  

Adapun penetapan tersangka dilakukan atas dasar hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, pada Jumat (22/12).

"Hasil gelar Perkara, DC ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari saudara Razman Arif Nasution," kata Hadi, Senin (25/12/2023).

Denise sendiri sudah diperiksa beberapa waktu lalu terkait laporoan tersebut. Sementara untuk pemeriksaannya sebagai tersangka pencemaran nama baik akan dilakukan pada pekan depan, tepatnya  30 Desember 20203.

"Akhir bulan ini (Desember). Pasal yang dipersangkakan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, laporan Razman ini dibuat setelah Denise mengirimkan karangan bunga dengan kata-kata negatif untuk menjatuhkan pada pertengahan tahun 2022.

Setelah karangan bunganya tiba di kediaman Razman, diunggah foto tersebut oleh Denise melalui Instagram. Razman yang tak terima dengan perlakuan Denise pun akhirnya melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik.

Lebih lanjut, kuasa hukum Razman, Rahman Riadi, mengatakan bahwa barang bukti berupa unggahan tersebut telah dihilangkan oleh Denise.

(Laporan: Jihan Susmita Dewi)

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Muhammad Rodhi