
Pantau - Seorang konten krearor dan pengusaha, Denise Chariesta (DC), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran baik. Rencananya, Denise akan diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan tepatnya, Sabtu (30/12/2023).
"Akhir bulan ini (Desember). Pasal yang dipersangkakan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin (25/12/2023).
Adapun, Denise menjadi tersangka berdasarkan laporan pengacara Razman Arif Nasution kepada pihak kepolisian, dan hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Ia resmi menjadi tersangka pada Jumat (22/12).
"Hasil gelar Perkara, DC ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari saudara Razman Arif Nasution," kata Hadi.
Diberitakan sebelumnya, laporan Razman ini dibuat setelah Denise mengirimkan karangan bunga dengan kata-kata negatif untuk menjatuhkan pada pertengahan tahun 2022.
Setelah karangan bunganya tiba di kediaman Razman, diunggah foto tersebut oleh Denise melalui Instagram. Razman yang tak terima dengan perlakuan Denise pun akhirnya melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Lebih lanjut, kuasa hukum Razman, Rahman Riadi, mengatakan bahwa barang bukti berupa unggahan tersebut telah dihilangkan oleh Denise.
- Penulis :
- Firdha Riris