
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan besok. Wahyu bakal diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
"Sebagai tindak lanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 sampai dengan 2024," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).
"Dengan Tersangka HM (Harun Masiku), besok Kamis (28/12)," sambungnya.
Wahyu akan diperiksa di gedung KPK. Anggota KPU periode 2017 sampai 2022 itu akan menjadi saksi untuk tersangka Harun Masiku dalam kasus tersebut.
"Surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023," ucap Ali.
Sebagai informasi, Wahyu Setiawan telah divonis bersalah menerima suap terkait senilai Rp 600 juta terkait pengurusan PAW bagi Harun Masiku. Wahyu pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan telah dieksekusi sejak 2021.
Sementara itu, Harun Masiku masih buron. Keberadaan Harun Masiku masih menjadi tanda tanya hingga saat ini.
- Penulis :
- Sofian Faiq