
Pantau - Mantan Pejabat Ditjen pajak Kementerian keuagan Rafael Alun Trisambodo menyebut dirinya telah banya berjasa untuk negara, sehingga ia meminta majelis hakim membebaskannya.
Disampaikan oleh kuasa hukun Rafael Alun, Junaedi Saibih, Junaedi meminta kepada majelis hakim menyatakan Rafael Alun tidak bersalah dan meminta agar Rafael Alun dibebaskan dari tuntutan jaksa.
"Sebagai akhir dari duplik aquo, maka kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan segala hormat dan kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Perkara aquo untuk memutuskan dengan amar sebagaimana berikut; menyatakan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Saudara Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga," ujar Junaedi.
"Melepaskan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan aquo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif; membebaskan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," lanjutnya.
Selain itu, Junaedi juga meminta untuk aset milik Rafael Alun beserta istrinya dikembalikan. Begitu juga dengan harta waris ibu Rafael Alun juga dikembalikan.
"Mengembalikan seluruh aset milik Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dan/atau Ernie Meike Torondek yang sedang dalam status penyitaan; mengembalikan seluruh aset berupa harta waris atas nama pewaris Irene Suheriani Soeparman yang sedang dalam status penyitaan; mengembalikan seluruh aset atas nama pihak ketiga lainnya yang sedang dalam status penyitaan," tutur Junaedi.
Sebelumnya, Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam persidangan Rafael Alun di tuntut jaksa dihukum 14 tahun penjara.
Selain itu, jaksa juga menuntut Rafael Alun membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta, Rafael Alun dituntut membayar denda uang ganti rugi sebesar Rp 18,9 miliar atau harta bendanya akan disita dan dilelang dan jika tida mencukupi akan diganti 3 tahun penjara.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun