Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

93 Pegawai KPK Terima Uang Pungli Rutan hingga Ratusan Juta

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

93 Pegawai KPK Terima Uang Pungli Rutan hingga Ratusan Juta
Foto: Gedung KPK. (Sumber: Pantau.com)

Pantau - Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Puluhan pegawai disebut menerima uang pungli mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.

"Ada ratusan juta, hanya jutaan, ada puluhan jutaan. Beda-beda sesuai dengan posisinya," kata Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris, Jumat (12/1/2024).

Lebih lanjut, pungli dalam kasus ini berupa penerimaan uang, korban pungli memberikan uang kepada pegawai KPK untuk mendapat fasilitas istimewa dalam rutan.

"Uang untuk fasilitas tambahan, itu kompensasinya," katanya.

Diketahui, dari 93 pegawai KPK yang diduga terlibat kasus pungli di rutan, salah satu di antaranya adalah Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi. Mereka semua akan menjalani sidang etik terkait kasus tersebut.

"93 yang akan kami sidangkan, termasuk (Achmad Fauzi)," ungkap anggota Dewas KPK, Albertinus HO, Kamis (11/1).

Kasus Pungli di Rutan KPK

Sebelumnya, kasus pungli di Rutan KPK menggegerkan publik dengan dugaan pungli ini mencapai angka Rp4 miliar rupiah. Temuan adanya pungli tersebut bukan karena laporan pihak lain, melainkan hasil pengusutan Dewas.

"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," kata Albertinus HO, Senin (19/6).

Pungli diduga dibayar sejumlah pihak setiap bulan oleh para tahanan. 
Oknum pegawai rutan KPK melakukan setoran pungli dengan mengirim ke tiga rekening agar aksi pelaku tidak terlacak.

"Sekitar Rp2 juta hingga puluhan juta per bulannya. Jadi mereka (pegawai KPK) nyetor melalui rekening di luar instansi KPK. Bahkan dari itu keluar lagi, baru masuk ke KPK. Jadi layer-nya ada tiga," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kamis (13/7).

Penulis :
Firdha Riris