Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

2 ASN Ditetapkan jadi Tersangka Baru, KPK: Lagi Proses Penyidikan

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

2 ASN Ditetapkan jadi Tersangka Baru, KPK: Lagi Proses Penyidikan
Foto: Gedung KPK - Dok Pantau.com

Pantau - KPK terus mengembangkan kasus suap pengadaan rel kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sekarang, KPK menetapkan dua ASN jadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi soal pembangunan jalur KA di beberapa wilayah Indonesia.

"KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru, yaitu dua orang ASN," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).

Ali mengatakan penetapan tersangka ini hasil pengembangan dari fakta persidangan dengan terpidana Dion Renato Sugiarto dkk. kasus dugaan korupsi pada Dirjen Perkeretaapian Kemenhub terkait pembangunan jalur KA wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.

"Menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan Terpidana Dion Renato Sugiarto dkk," pungkasnya.

Tersangka Kasus Suap Jalur Kereta Api

KPK mengatakan nilai nominal dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub tak hanya Rp2,8 miliar seperti yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT). Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan suap terkait pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api mencapai lebih dari Rp14,5 miliar.

Tanak mengatakan nilai nominal tersebut didapat seusai pemeriksaan para terperiksa dan didukung sejumlah bukti.

"Dari permintaan keterangan sejumlah terperiksa yang didukung dengan sejumlah bukti awal, penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar," jelas Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/4).

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq