Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Satpol PP Ciduk 6 Wanita Diduga PSK di Cibinong dan Bojonggede

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Satpol PP Ciduk 6 Wanita Diduga PSK di Cibinong dan Bojonggede
Foto: Ilustrasi PSK. (iStock)

Pantau - Satpol PP Kabupaten Bogor menciduk enam wanita diduga PSK online dari sebuah hotel dan kontrakan di Cibinong dan Bojonggede dalam operasi penyakit masyarakat (pekat).

"Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja beserta dari Dinas Sosial pada Selasa malam tanggal 30 Januari 2024, telah melaksanakan kegiatan penertiban pekat/nobat, di sini kita melaksanakan kegiatan penertiban kegiatan prostutusi melalui online. Total ada enam wanita diduga PSK yang diamankan," kata Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Khodara, Rabu (31/1/2024).

Lebih rinci lagi, Rhama menuturkan, enam wanita diduga PSK ini diciduk dari hotel di Cibinong serta rumah kontrakan yang disulap menjadi lokasi prostitusi di Bojonggede. Mereka digiring ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk didata.

"Lokasi pertama petugas mendatangi salah satu hotel yang berada di wilayah Kecamatan Cibinong, di lokasi tersebut petugas mendapati 2 wanita di duga PSK dengan menggunakan aplikasi michat," kata Rhama dalam keterangannya.

"Lokasi kedua berada di wilayah Kecamatan Bojonggede, petugas mendatangi beberapa kontrakan yang diduga telah dijadikan tempat prostisusi menggunakan aplikasi michat. Dari lokasi tersebut petugas mendapati 4 wanita di duga PSK," imbuhnya.

Dua dari enam wanita diduga PSK dibawa ke panti sosial di Cibadak, Sukabumi. Sisanya, lanjut Rhama, dipulangkan ke keluarganya setelah menandatangani pernyataan tak mengulangi perbuatannya, dengan pertimbangan kategori lansia dan mempunyai balita.

"Dari hasil assesment oleh Dinsos, dua orang berusia muda dibawa ke panti sosial di Cibadak Sukabumi. Tiga orang memiliki anak usia 3 tahun, 4 tahun dan 2 tahun (dikembalikan ke keluarga), kemudian satu orang kategori lansia," terang Rhama.

Penulis :
Khalied Malvino