
Pantau - Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee tersangka film porno hari ini menjalani pemeriksaan kejiwaan di Biddokkes Polda Metro jaya. Bagaimana hasil pemeriksaannya?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan hasil pemeriksaan kejiwaan Siskaeee belum dapat dipastikan meskipun sudah melakukan 4 kali pemeriksaan.
"Nanti kami koordinasikan lagi secara pastinya ya (untuk hasilnya)," kata Ade, Kamis (1/2/2024).
Diketahui, Siskaee sudah menjalani 4 kali pemeriksaan kejiwaan. Pemeriksaan pertama yakni pemeriksaan psikologi klinis dilakukan pada Senin (29/1).
"Yang pertama proses pemeriksaan kesehatan dilakukan hari Senin tanggal 29 Januari sekira pukul 15.00 WIB. Apa yang diperiksa waktu itu? Yaitu dilakukan pemeriksaan psikologi klinis," ujar Ade.
Pemeriksaan kedua yang dilakukan pada Selasa (30/1) sekitar pukul 14.00 merupakan pemeriksaan yang sama dengan pemeriksaan pertama yakni psikologi klinis.
Kemudian, pemeriksaan ketiga dilakukan pada (31/1) yakni pemeriksaan psikiatri. Selanjutnya, pemeriksaan keempat yang dilakukan pada hari ini Kamis (1/2) sama dengan pemeriksaan sebelumnya yakni pemeriksaan psikiatri.
"Hari ini Kamis telah selesai dilakukan pemeriksaan kesehatan jiwa juga atau psikiatri terhadap tersangka S. Ini merupakan rangkaian proses pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Biddokkes Polda Metro Jaya," tutur Ade.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) memeriksa kejiwaan tersangka kasus film porno Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung menahan tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee usai diperiksa pada Rabu (24/1) malam.
Siskaee diketahui akan ditahan selama 20 hari. Sementara itu Kuasa hukum tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Muhammad Rodhi