
Pantau - Selebgram Siskaeee menyerahkan surat keterangan medis dari RS Sardjito Yogyakarta ke Polda Metro Jaya. Penyidik kepolisian dengan pihak RS soal surat tersebut.
"Terkait adanya surat permohonan penasihat hukum Tersangka S, penyidik telah bersurat ke RS Umum Sardjito di Yogyakarta untuk meminta rekam medis Saudara S sudah dilayangkan. Penyidik masih menunggu jawaban dari RSUP Sardjito," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Ade Ary menuturkan, pihaknya mendalami kasus produksi film porno itu secara profesional dan aturan yang berlaku.
"Komitmen tetap memproses kasus tersebut secara profesional sesuai SOP, sesuai prosedur, agar peristiwa menjadi terang benderang," jelasnya.
Sementara itu pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengungkapkan, surat itu diajukan untuk permohonan penangguhan penahanan kliennya. Dia menuturkan, Siskaeee menderita gangguan kejiwaan berbentuk kecemasan.
"Kita lampirkan, kita mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan dengan alasan surat ini. Kalau kita lihat juga bahwasanya, sesuai dengan surat keterangan medis dari RS Sardjito, dia pasien menjalani rawat jalan. Pasien mengeluh cemas, sering panik, inilah diagnosisnya dari rumah sakit," kata Tofan.
Berkas perkara produksio film porno yang menyeret selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee telah dirampungkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas perkara 12 tersangka kasus film porno telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti jaksa.
"Untuk berkas perkara dengan 12 orang tersangka (talent film porno Jaksel) telah dilimpahkan tahap 1 oleh penyidik subdit cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta pada hari Rabu tanggal 21 februari 2024 untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh JPU," kata Kombes Ade, Jumat (23/2/2024).
Ade menuturkan, jika berkas perkara telah rampung diteliti jaksa, maka akan dilakukan pelimpahan tahap 2 yakni barang bukti dan tersangka.
"Saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Ade.
- Penulis :
- Khalied Malvino