
Pantau - Kasus perundungan yang terjadi di sekolah Internasional Binus School Serpong, Tangerang selatan masih terus bergulir. Pelaku terancam di penjara 7 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan para pelaku perundungan di SMA Binus Serpong dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama.
"Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi: Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Alvino, Jumat (1/3/3024).
Selain itu, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal 76C berbunyi "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak"" ujar Alvino.
Bunyi Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak:
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak R72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)".
Kemudian, para tersangka juga dijerat Pasal 4 ayat (2) huruf d juncto Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS
"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaanya, dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan," jelas Alvino.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. 8 orang merupakan anak dibawah umur sehingga berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH). Sementara itu, 4 tersangka lainnya yakni berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (18).
Polisi menjelaskan dari keempat tersangka 3 orang tersangka masih bersekolah di SMA Binus. Lalu, 1 orang tersangka merupakan alumni sekolah tersebut.
Diketahui, pembullyan tersebut terjadi 2 kali. Pembullyan pertama terjadi pada (2/2) pelaku melakukan semacam 'tradisi' untuk bergabung dalam kelompok tersebut.
Kedua, terjadi pada (13/2) pelaku melakukan kekerasan lantaran pelaku mengetahui informasi jika korban menceritakan terkait dengan tradisi tersebut kepada dua kakaknya.
Sebelumnya, viral di media sosial seorang siswa diduga mengalami perundungan atau bully yang dilakukan oleh seniornya disalah satu sekolah di Serpong, Tangerang Selatan hingga dilarikan ke rumah sakit.
Polisi telah memeriksa 17 saksi dalam kasus bullying di Binus School Serpong. Diketahui, kasus tersebut melibatkan anak artis yakni Vincent Rompies. Vincent sendiri sudah dilakukan pemeriksaan kemarin Kamis (22/2).
Vincent mengungkapkan dirinya berempati terkait dengan kejadian tersebut dan berharap tidak ada kejadian yang sama di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun