Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Raup Keuntungan Belasan Juta, Polisi Tangkap Pelaku Pembuat Sertifikat Habib Palsu

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Raup Keuntungan Belasan Juta, Polisi Tangkap Pelaku Pembuat Sertifikat Habib Palsu
Foto: Ilustrasi Website Palsu

Pantau - Seorang pria berinisial JMW (24) berhasil ditangkap polisi terkait kasus pembuat situs web palsu Rabithah Alawiyah yang menjajikan sertifikat daftar habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW. Pelaku raup keuntungan hingga belasan juta.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan berhadasrkan hasil penyidikan keuntungan yang diterima pelaku dalam menjalankan aksinya mencapai hingga Rp18,5 juta.

"Sesuai BAP total keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih Rp 18.500.000," kata Ade, Sabtu (2/3/2024).

Ade menuturkan pelaku menerima keuntungan tersebut dari 6 korban yang berhasil tergiur dnegan iming-iming sertifikat habib.

"Dengan korban sebanyak 6 orang," ujar Ade.

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut untuk mengetahu jumlah kerugian serta korban dari pelaku.

Diketahui, pelaku belajar ototidak dari internet dalam melancarkan aksinya memalsukan situs web Rabithah Alawiyah.

"Dan browsing google atau odidak dari internet," kata Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap pria berinisial JMW (24) pembuat situs web palsu Rabithah Alawiyah yang menjajikan sertifikat daftar habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW.

"Membuat blog palsu, dan menjanjikan pembuatan sertifikat habib melalui jalur belakang (tidak resmi)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Kasus tersebut terungkap saat pihak kepolisian menerima laporan terkait adanya web yang mengaku sebagai website resmi organisasi Rabithah Alawiyah pada Desember 2023.

"Pada sekira bulan Desember 2023, korban mendapat informasi bahwa ada blogspot yang mengaku sebagai blogspot resmi milik organisasi Rabithah Alawiyah, yang mana di dalam blogspot tersebut berisi tentang nasab semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah," ujar Ade.

Ade menuturkan pelaku memalsukan logo website resmi Rabithah Alawiyah dan membandrol harga sebesar Rp4 juta untuk meniliskan nama pada sertifikat tersebut.

Pihak kepolisian terlah melakukan klarifikasi pada organisasi Rabithah Alawiyah. Namun, pihak Rabithah Alawiyah mengatakan hanya ada satu website resmi yaitu https://rabithahalawiyah.org/.

Pelaku JMW ditangkap polisi pada Rabu (28/2) di kediamannya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu Email, laptop, hingga ponsel tersangka.

Akibat dari perbuatannya, pelaku terkait pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dan saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Penulis :
Fithrotul Uyun