
Pantau - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang berhasil menggagalkan tindak pidana penyelundupan narkotika jenis kokain. Pelaku berasal Malaysia.
Kepala Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan penemuan tersebut berawal dari kecurigaan petugas dengan paket kiriman asal Malaysia yang saat diperiksa berisikan patung ikan berisi plastik dengan serbuk berwarna putih.
"Petugas mencurigai sebuah paket kiriman dengan pengirim berinisial P asal Malaysia yang tiba dengan berat 9,25 kg. Saat dilakukan pemeriksaan, paket yang berisikan patung ikan tersebut ditemukan sebuah plastik pada dasar patung berisikan serbuk putih dengan berat nett 256 gram," kata Gatot, Selasa (5/3/2024).
Gatot menuturkan setelah dilakukan pengecekan di laboratorium ternyata serbuk putih tersebut merupakan narkoba jenis kokain.
"Temuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan uji Laboratorium dengan hasil positif narkotika golongan I jenis kokain. Temuan kokain tujuan Bali tersebut kemudian diserahterimakan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna penyelidikan di Bali bersama tim gabungan yang terdiri atas DIN DJBC, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Kanwil DJBC Bali Nusra," jelas Gatot.
Setelah itu, Gatot menyebutkan pihaknya langsung melakukan penelusuran di daerah Seminyak, Bali. Lantas mengamankan WNI berinisial CD (33) sebagai penerima paket di lobi salah satu hotel.
"Tim kemudian melakukan pengembangan ke kediaman CP dan didapati barang bukti tambahan berupa 76 gram kokain, 3 butir ekstasi, 8 butir psikotropika, 180 gram magic mushroom, timbangan digital, dan 5 alat isap sabu," ujar Gatot.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan CD barang tersebut diserahkan ke warga Malaysia berinisial CP (33) sebagai penerima akhir dan pengedar.
"Kemudian diamankan juga seorang wanita berkewarganegaraan Malaysia berinisial M (33) yang kedapatan menyimpan kokain dalam wadah plastik klip kecil dan alat isap sabu yang diakui dibeli dari CP," ucap Gatot.
Gatot mengungkapkan ketiga tersangka sindikat Malaysia diamankan oleh tim gabungan beserta dengan barang baukti. Ketiganya dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun