Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

9 Napi Korupsi Diperiksa Buntut Pungli Rutan KPK

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

9 Napi Korupsi Diperiksa Buntut Pungli Rutan KPK
Foto: Para tersangka pungutan liar (pungli) Rutan KPK.

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memanggil 9 saksi yang merupakan narapidana (napi) korupsi untuk mengusut kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK buntut pungutan liar (pungli) puluhan pegawai lembaga antirasuah tersebut.

"Hari ini, bertempat di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Para napi korupsi yang diperiksa antara lain mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar; mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin; mantan Bupati Bintan Apri Sujadi terpidana kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur), Ainul Faqih; dan mantan Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan.

Lalu ada Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa (CMP) So Kok Seng alias Aseng; Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2017-2018 Budi Setiawan; mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk Dono Purwoko; mantan Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan yang juga orang kepercayaan Gubernur, Edy Rahmat; serta mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan pembangunan Stadion Mandala, Krida Edy Wahyudi.

KPK sebelumnya sudah menahan 15 tersangka kasus dugaan pungli napi di Rutan KPK. Mereka diduga pungli dengan total nilai Rp6,3 miliar pada periode 2019-2023.

Dari jumlah total tersebut, para tersangka mendapat 'penghasilan' beragam. Berikut datanya:

- Karutan KPK Achmad Fauzi dan Plt Karutan KPK 2021 Ristanta mendapat masing-masing Rp10 juta
- Petugas Rutan 2018-2022, Hengki; petugas Rutan KPK, Eri Angga Permana; Plt Karutan KPK 2018, Deden Rochendi; petugas Rutan KPK, Suharlan; petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim; petugas Rutan KPK, Agung Nugroho; masing-masing mendapatkan sekitar Rp3-10 juta
- Komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan Rp500 ribu-1 juta.

Sebelum pidana pungli Rutan KPK mencuat, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memproses sidang etik terhadap 93 pegawai terlibat pungli.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino