
Pantau - Seorang pria bernama Ropiudin didakwa melakukan pembunuhan berencana usai membunuh pasangan sesama jenisnya di Kibin, Kabupaten Serang. Tersangka kesal diancam sebarkan rekaman video dan lakukan pembunuhan di pantai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamet mengatakan pelaku didakwa dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Selamet, Rabu (20/3/2024).
Selamet menuturkan alasan terdakwa membunuh korban lantaran kesal saat korban mengancam akan menyebarkan video saat mereka berhubungan ke istri dan keluarganya.
"Alasan terdakwa membunuh almarhum Maskin karena almarhum menyukai terdakwa dan terdakwa dipaksa untuk melayani seks dengan mengancam akan menyebarluaskan rekaman video CCTV yang ada di rumah almarhum kepada istri dan orang tua terdakwa," jelas Selamet.
Setelah itu, Selamet mengungkapkan terdakwa yang telah berupaya untuk mengakhiri hubungan tersebut namun gagal pun memiliki niat untuk menghabisi nyawa korban.
"Terdakwa memikirkan bagaimana cara membunuh dan terpikirkan supaya tidak ada perlawanan dan cepat maka terdakwa berencana membacok dengan menggunakan golok," ujar Selamet.
pada (9/12/2023) Terdakwa diketahui memiliki niat untuk membunuh korban sehari sebelum melakukan pembunuhan. Lalu, pada (10/12) terdakwa memikirkan cara agar tidak ada perlawanan dari korban.
Kemudian, pada Senin (11/12) pukul 02.14 WIB korban dibunuh terdakwa di sebuah pantai D'lapan Resort Cinangka.
Korban dibunuh pelaku dengan golok yang sengaja dibawa saat korban mengajak pelaku ke pantai. Setelah melakukan pembunuhan terdakwa pergi membawa tas dan kendaraan milik korban.
Lalu, terdakwa membuang tas korban dan golok yang digunakan untuk membunuh ke sebuah kebun saat perjalanan pulang.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun