HOME  ⁄  Hukum

Kasus Pemalsuan Data, 7 PPLN Kuala Lumpur Minta Dibebaskan

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Kasus Pemalsuan Data, 7 PPLN Kuala Lumpur Minta Dibebaskan
Foto: Persidangan Kasus PPLN Kuala Lumpur/ANTARA

Pantau - Ketujuh anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur melalui kuasa hukumnya meminta untuk dibebaskan dalam kasus dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Kami memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan penuntut hukum," kata kuasa hukum terdakwa empat Aprijon, Emil Salim, Kamis (21/3/2024).

Emil mengatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana maupun telah dengan sengaja melakukan perbuatan hukum berupa memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan.

Adapun, ketujuh para terdakwa yakni Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra, serta Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon.

Kemudian, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu A. Khalil, serta Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muchamad.

Kuasa hukum selain meminta para terdakwa dibebaskan juga meminta untuk merehabilitasi nama baik para terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Selain itu, Emil meminta majelis hakim mempertimbangkan keputusannya lantaran Aprijon merupakan dosen yang sedang menempuh pendidikan doktoral di salah satu universitas Malaysia, memiliki istri yang sedang hamil, tidak pernah dihukum, serta bersikap baik dan kooperatif selama persidangan.

Lalu, kuasa hukum terdakwa Masduki, Akbar Hidayatullah meminta majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya kepada kliennya mengingat Masduki memiliki tanggungan istri dan putri yang baru berumur 1 tahun.

Sebelumnya, tujuh anggota nonaktif Panitia PPLN Kuala Lumpur dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider pidana kurungan 3 bulan dalam kasus dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Keenam terdakwa tersebut dituntut pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan tidak perlu ditahan apabila mereka tidak mengulangi perbuatan atau melakukan tindak pidana lainnya selama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya dituntut 6 bulan penjara dengan perintah penahanan rutan.

Jaksa meyakini para terdakwa memasukkan data yang tidak benar dan tidak valid karena tidak sesuai hasil pencocokan dan penelitian (coklit) ke dalam Data Pemilih Sementara (DPS), menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), dan kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Para terdakwa juga disebut memindahkan daftar pemilih metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos dalam kondisi data dan alamat pemilih yang tidak jelas atau tidak lengkap.

Penulis :
Fithrotul Uyun

Terpopuler