billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Simak Lagi Penjelasan Mengenai Amicus Curiae

Oleh Fadly Zikry
SHARE   :

Simak Lagi Penjelasan Mengenai Amicus Curiae
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (istimewa)

Pantau - Setelah Presiden RI Kelima Megawati Soekarnoputri mengajukan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK), publik ramai membincangkan Amicus Curiae.

Dalam bahasa Indonesia, Amicus Curiae dikenal sebagai sahabat pengadilan. Dikenal juga dengan istilah atau tindakan dari pihak ketiga di luar pihak berperkara untuk terlibat dalam peradilan.

Amicus Curiae menjadi salah satu sarana bagi hakim dalam memperoleh informasi terkait klarifikasi fakta atau prinsip-prinsip hukum.

Pada awalnya Amicus Curiae berasal tradisi hukum Romawi yang kemudian diadopsi dalam sistem hukum common law. Dalam perkembangannya, penggunaan Amicus Curiae juga banyak ditemukan di negara-negara dengan sistem hukum civil law seperti Indonesia.

Keterlibatan Amicus Curiae hanya sebatas memberikan pendapat yang nantinya bisa didipertimbangkan oleh hakim sebagai salah satu pertimbangan dalam memutus perkara.

Pada umumnya, Amicus Curiae terdiri dari individu atau organisasi yang memiliki pengetahuan atau kepentingan khusus terhadap isu yang dibahas dalam perkara tersebut. Amicus Curiae bisa digunakan sebagai tambahan informasi untuk memenuhi aspek nilai keadilan.

Amicus Curiae dalam pengajuannya ini tidak harus oleh advokat. Bisa saja diajukan oleh orang dengan pengetahuan atas suatu perkara yang keterangannya berharga bagi pengadilan. Keterangan dari Amicus Curiae ini dapat berupa tulisan atau diberikan secara lisan dalam persidangan.

Amicus Curiae memang hanya sebatas memberikan masukan pada hakim. Namun, isinya menekankan aspek keadilan. Hakim bisa terbantu mempertajam rasa keadilannya alih-alih sebatas menjunjung kepastian hukum. Apalagi Amicus Curiae yang diajukan itu berasal dari masyarakat.

Adapun landasan hukum terkait Amicus Curiae di Indonesia adalah Pasal 5 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman). Isinya menegaskan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Meski tidak memiliki kedudukan yang jelas seperti saksi atau alat bukti dalam KUHAP, Amicus Curiae tetap dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam membentuk keyakinannya saat memutus suatu perkara.

Ada tiga kategori peran Amicus Curiae, yaitu pendapatnya menjadi pertimbangan utama, pendapatnya menjadi pertimbangan tambahan, dan pendapatnya tidak dijadikan dasar pertimbangan.

Penulis :
Fadly Zikry