
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilih dapat menyampaikan keberatan kepada partai politik apabila menilai seorang anggota DPR atau DPRD sudah tidak layak menjabat. Penegasan ini disampaikan dalam putusan perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan, “Apabila pemilih menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak layak menjadi anggota DPR atau anggota DPRD, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pemilih juga dapat meminta partai politik untuk melakukan pemberhentian antarwaktu (PAW/recall).
Pemilu Tetap Jadi Sarana Evaluasi
MK mengingatkan bahwa mekanisme evaluasi utama tetap berada pada pemilu lima tahunan. “Pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya,” tegas Guntur.
Permohonan mahasiswa Ikhsan Fatkhul Azis dan kawan-kawan untuk memberikan hak recall langsung kepada rakyat ditolak oleh MK. Menurut majelis, permohonan tersebut tidak beralasan hukum dan tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Recall Merupakan Kewenangan Parpol
Guntur menjelaskan bahwa Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 menetapkan peserta pemilu legislatif adalah partai politik. Konsekuensinya, kewenangan recall berada di tangan parpol sebagai bagian dari sistem demokrasi perwakilan. “Keinginan para pemohon agar konstituen diberi hak yang sama dengan partai politik… tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan,” tegasnya.
MK juga menilai bahwa jika hak recall diberikan kepada pemilih, hal itu setara dengan mengulang pemilu dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. “Karena tidak dapat dipastikan pemilih yang pernah memberikan hak pilihnya… akan memberikan suara dalam pemilu ulang,” kata Guntur.
Recall Tidak Boleh Sewenang-wenang
MK menilai kekhawatiran pemohon terkait dominasi parpol tidak beralasan karena proses recall harus melalui mekanisme dan pengawasan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). “Pertimbangan atau penilaian penggantian anggota DPR dan DPRD… dilakukan selaras dengan keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan,” ujarnya.
MK menegaskan bahwa sikap ini konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, antara lain Putusan Nomor 008/PUU-IV/2006, 38/PUU-VIII/2010, dan 22/PUU-XXIII/2025.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti







