Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR dan Pemerintah Siap Beri Keterangan Tambahan di Sidang Uji Materiil UU TNI, Fokus pada Pasal OMSP dan Penempatan Prajurit

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR dan Pemerintah Siap Beri Keterangan Tambahan di Sidang Uji Materiil UU TNI, Fokus pada Pasal OMSP dan Penempatan Prajurit
Foto: Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto saat Agenda Mendengarkan Keterangan DPR terkait Pengujian Materiil UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu 3/12/2025 (sumber: DPR RI)

Pantau - Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan kesiapan DPR untuk memberikan keterangan tambahan yang diminta oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan uji materiil terhadap UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 197/PUU-XXII/2025 dan memfokuskan keberatannya pada beberapa pasal kunci, terutama yang mengatur tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Utut mengakui bahwa sejumlah pasal yang diuji mengandung detail teknis yang cukup rumit dan memerlukan klarifikasi mendalam.

"Detail teknisnya banyak. Kalau saya ceritakan nanti malah bias. Ada beberapa poin yang masih dipertanyakan oleh para penggugat," ungkapnya.

Penjelasan Tambahan Ditekankan Majelis Hakim MK

Dalam persidangan, Majelis Hakim MK meminta DPR dan pemerintah untuk menyampaikan keterangan tertulis tambahan guna memperjelas sejumlah catatan yang dianggap penting bagi proses pengambilan keputusan.

Adapun beberapa pasal yang menjadi perhatian utama MK antara lain:

  • Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
  • Pasal 47 tentang penempatan prajurit TNI di kementerian atau lembaga
  • Ketentuan usia pensiun prajurit, termasuk batas usia 53 tahun
  • Catatan teknis lain terkait implementasi ketentuan dalam undang-undang
  • "Ini harus kita berikan tambahan tertulis," tegas Utut.

Ia juga menjelaskan bahwa penyusunan UU tersebut telah dilakukan secara sah dan melibatkan keterlibatan aktif dari pemerintah sejak tahap awal.

"Ketika kami membuat undang-undang itu bersama pemerintah, Pak Wamenhan ikut rapat terus seingat saya. Mulai dari Panja sampai Rapat Tingkat I, hingga akhirnya disahkan pada 20 Maret dan ditandatangani Presiden pada 26 Maret 2020," jelasnya.

Pemerintah dan DPR Tegaskan Komitmen

Wakil Menteri Pertahanan turut menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan klarifikasi lanjutan atas permintaan hakim MK terkait sejumlah pasal krusial.

"Yang diminta keterangan tambahan seperti halnya Pasal 7 terkait OMSP, Pasal 47 terkait penempatan TNI di kementerian atau lembaga, dan ketentuan usia pensiun. Nanti akan kita tambahkan secara detail," ia mengungkapkan.

Utut menambahkan bahwa pengujian terhadap undang-undang adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang telah dipilih oleh Indonesia.

"Yang jelas ketika kita memutuskan menjadi negara demokratis, inilah perjalanannya. Panjang dan seringkali memakan energi. Tetapi ini harus kita lewati karena kita sudah memilih sistem ini," ujar Utut.

Ia juga menilai bahwa gugatan terhadap undang-undang merupakan bentuk kontrol publik yang sah dalam sistem demokrasi.

Keterangan tertulis dari DPR dan pemerintah akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan MK dalam memutus perkara tersebut, dengan harapan dapat memberikan kepastian hukum serta pemahaman yang lebih jelas kepada publik terkait UU TNI yang baru.

Penulis :
Shila Glorya