Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

MK Tolak Pembatasan Masa Jabatan Pengurus Partai Politik, Permohonan Dianggap Tak Beralasan Hukum

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

MK Tolak Pembatasan Masa Jabatan Pengurus Partai Politik, Permohonan Dianggap Tak Beralasan Hukum
Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 27/11/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Fauzan)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang menghendaki pembatasan masa jabatan pengurus partai maksimal dua periode.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis, dengan amar: "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkapnya.

Permohonan tersebut diajukan oleh seorang advokat bernama Imran Mahfudi.

MK menyatakan bahwa permohonan itu tidak beralasan menurut hukum dan dalil yang diajukan tidak tepat.

Dalil Pemohon Dinilai Tidak Relevan

Imran Mahfudi mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 22 UU Partai Politik.

Pasal itu berbunyi: "Kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai dengan AD dan ART."

Ia meminta agar pasal itu ditafsirkan menjadi: "Dipilih secara demokratis melalui musyawarah untuk masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut sesuai AD dan ART."

Imran beralasan bahwa jika pengaturan diserahkan kepada AD/ART, mayoritas partai tidak akan membatasi masa jabatan ketua umum maupun pengurus lainnya.

Ia menyatakan dalam permohonannya: "Tidak ada kehendak mayoritas partai politik untuk melakukan pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik, baik di pusat maupun di daerah, sehingga diperlukan pengaturan hal tersebut melalui ketentuan undang-undang untuk memaksa partai-partai melakukan pembatasan masa jabatan."

Imran juga mengaitkan permohonannya dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 yang mengatur pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat.

Menurutnya, "Penerapan pandangan MK tersebut sangatlah relevan untuk diterapkan pada organisasi partai politik karena partai politik memiliki kekuasaan yang sangat besar dan kekuasaan yang besar tersebut adalah mandat langsung dari konstitusi."

MK: Fungsi Partai Politik Berbeda dengan Organisasi Advokat

MK menilai bahwa perbandingan partai politik dengan organisasi advokat tidak tepat.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan: "Sekalipun organisasi advokat dan partai politik berada dalam ranah infrastruktur politik …, keduanya memiliki tujuan dan fungsi yang berbeda."

Ia menambahkan bahwa organisasi advokat merupakan badan yang fungsinya berkaitan langsung dengan kekuasaan kehakiman, dan tidak bisa disamakan dengan organisasi lain seperti partai politik.

MK juga menegaskan bahwa Pasal 22 UU Parpol justru menekankan prinsip musyawarah untuk mufakat sebagai landasan dalam pengisian kepengurusan partai politik.

"Dengan konstruksi norma Pasal 22 UU 2/2008 dimaksud, jalan untuk musyawarah untuk mencapai mufakat menjadi pilihan pertama yang seharusnya dilakukan dalam proses pengisian kepengurusan partai politik", ujar Daniel.

Prinsip musyawarah itu, menurut MK, harus dituangkan dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga (AD/ART) partai politik.

Daniel juga menyatakan: "Pada titik itu, ruang untuk melakukan perbaikan proses pengisian partai politik dapat dilakukan oleh setiap anggota dalam perumusan materi atau substansi anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga partai politik."

MK menekankan bahwa model pengisian kepengurusan partai politik adalah ranah internal partai yang harus diatur secara eksplisit dalam AD/ART masing-masing.

Penulis :
Shila Glorya