
Pantau - Seorang pengurus pondok pesantren dilaporkan ke polisi di Candipuro, Lumajang, Jawa Timur. Pengurus ponpes tersebut dipolisikan karena menikahi anak dibawah umur tanpa sepengetahuan orang tua.
Ayah Korban berinisial M mengakatan pernikahan tersebut terbongkar saat orang tua korban mengetahui isu di kampungnya jika anaknya tengah hamil. Kemudian, orang tua korban menelusuri berita tersebut ternyata anaknya telah dinikasi terlapor.
"Saya tahunya anak saya rutinan pengajian di pondok tapi tidak tahu kalau dinikahi. Saya mengetahui hal itu ketika di kampung ramai kalau anak saya diisukan hamil sehingga saya menelusuri hal itu dan melaporkan ke polisi," kata ayah korban, M, Rabu (26/6/2024).
Sementara, Daniel pendamping dari lembaga perlindungan anak mengungkapkan korban dibujuk agar mau dinikahi oleh pelaku dengan diiming-iming akan diberikan kesenangan dan uang tunai Rp300 ribu sebagai mahar nikah.
"Korban dibujuk rayu oleh terduga pelaku dan dijanjikan kesenangan serta uang Rp 300.000 sebagai mahar nikah," ungkap Daniel.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Rochim mengkonfirmasi kebenaran laporan tersebut. Ia mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Kita masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Sejumlah saksi akan kita panggil untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut," ujar Rochim.
Diketahui, korban masih berusia 16 tahun dan dinikasi secara siri oleh pelaku. Keluarga korba didampingi oleh lembaga perlindungan anak untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Meskipun korban telah menikah siri, tetapi korban tidak tinggal bersama dengan pelaku. Korban hanya akan dipanggil pelaku saat pelaku ingin melampiaskan syahwatnya saja.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun