
Pantau - Pihak kepolisian menjerat dengan pasal berlapis selebgram berinisial LA (19 tahun) yang mempromosikan judi online sambil membuka layanan video call seks (VCS). Pelaku terancam pidana 10 tahun penjara.
"Yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 UU RI Tahun 2024 tentang muatan judi dengan denda Rp 10 miliar dan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan atau terkait dengan melakukan posting video-video asusila, masuk ke Pasal 27 UU ITE, diancam hukuman 10 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot, Selasa (2/7/2024).
"Jadi dikenakan dua pasal, judi online dan tindak pidana asusila," lanjut dia.
Sementara itu, selebgram berinisial R (23) hanya dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan kepada R sama. Pasal 45 UU ITE tahun 2024, ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," ujar Olot.
Sebelumnya, LA ditangkap pada 27 Juni 2024 di Jalan Pajajaran. LA berhasil memperoleh keuntungan dengan nilai kontrak Rp10 juta selama dua bulan.
Sementara itu, pelaku berinisial R ditangkap pada 30 Juni 2024 di Jalan Pajajaran berdasarkan hasil patroli siber. R telah mempromosikan situs judi daring sejak 2023, dengan keuntungan Rp2,5 juta per bulan.
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila