
Pantau - Sidang perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Betul [dilanjutkan]," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi pada Senin (8/7/2024).
Persidangan perkara Gazalba Saleh sempat terhenti setelah Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Gazalba dan mengeluarkan putusan sela yang membebaskan Hakim Agung tersebut.
Pertimbangan Hakim PN Jakarta Pusat kala itu adalah karena Jaksa KPK tidak memiliki rekomendasi dari Jaksa Agung untuk melakukan penuntutan.
Namun, pertimbangan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang membatalkan putusan sela PN Jakarta Pusat yang diketok oleh Hakim Fahzal Hendri.
Kini, Gazalba Saleh kembali diadili meskipun belum ditahan dan masih bebas dari tahanan. Dalam kasusnya, Gazalba Saleh didakwa dengan dua dakwaan berlapis.
Pertama, ia didakwa menerima gratifikasi terkait pengaturan vonis kasasi dengan nilai hingga Rp 650 juta. Kedua, ia juga didakwa melakukan pencucian uang, di mana uang yang diduga dari hasil pidana digunakan untuk sejumlah kepentingan pribadi.
- Penulis :
- Aditya Andreas