
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, meminta Polda Jawa Barat untuk membebaskan dan memulihkan nama baik Pegi Setiawan alias Perong.
Sebelumnya, Pegi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky di Cirebon pada tahun 2016.
Hal ini menyusul putusan Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Pegi terhadap Polda Jabar.
"Pegi harus dikeluarkan (dari tahanan) dan namanya harus dipulihkan," kata Trimedya di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Trimedya menegaskan, Polda Jabar juga harus memberikan kompensasi immaterial kepada Pegi dan keluarganya, mengingat dampak serius dari tuduhan tersebut.
"Bayangkan, sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama pula," ujar politikus PDIP ini.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, yang memutuskan perkara ini.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan pada Senin (8/7/2024).
Hakim memutuskan untuk segera menghentikan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat terhadap Pegi.
- Penulis :
- Aditya Andreas