
Pantau - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat menyatakan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tidak bersalah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak terbukti.
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," kata Ketua Majelis Hakim Andriansyah saat membacakan putusan, Senin (8/7/2024).
Hakim meminta agar Terbit rencana dibebaskan. Selain itu, hakim meminta hak serta harkat martabat Terbit dipulihkan.
"Dua bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya," ujar Hakim.
Selain itu, Hakim juga membacakan putusan permohonan restitusi tidak dapat diterima. Besar restitusi adalah Rp2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris.
"Keempat, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," ucap Hakim.
Sebelumnya, Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang tuntutan terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Terbit dituntut hukuman 14 tahun penjara.
Terbit dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Terbit dijerat dengan Pasal 2 Ayat 2 Junto Pasal 11.
Selain itu, Terbit juga dibebankan biaya restitusi sebesar Rp2,3 miliar untuk korban maupun ahli waris.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Khalied Malvino